Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kadaluwarsa di Desa Kuta Kecamatan Pujut
Keywords:
Socialization, Consumer Protection, Expired FoodAbstract
Produsen dan konsumen harus bertanggung jawab atas distribusi atau pemasaran pangan. Penegakan untuk melindungi hak-hak konsumen terbatas. Pedoman diet ketat tidak dipahami dan diikuti. Peredaran dan perdagangan pangan kadaluwarsa pada umumnya sering terjadi pada pasar-pasar tradisional. Pasar tradisional menjadi target peredaran makanan kadaluwarsa karena para pelaku usaha dalam pasar tradisional kurang memperhatikan dan tidak cermat dalam memperdagangkan produk makanan yang telah mendekati batas kadaluwarsa. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yakni Sosialisasi dan Studi Pustaka dan Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman perlindungan konsumen makanan kadaluwarsa. Hak konsumen yang tertuang dalam Pasal 4 merupakan hak mutlak yang melekat kepada siapapun yang berkedudukann sebagai konsumen sekaligus sebagai subjek. Dengan demikian merupakan suatu independensi bagi konsumen untuk menyampaikan hak-hak tersebut dalam suatu kelompok. Hasil yang di capai dalam pengabdian ini memberikan pemahaman pemahaman masyarakat terkait dengan makanan dalauarsa serta meminimalisir peredaran makanan kadaluwarsa.
References
Asyhadie, Z. (2014). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia. Rajawali Pers.
Efendi, S., Siddiq, N. K., Yusuf, M. S., & Kusuma, W. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi dari Hati, 1(2), 69–74.
Indonesia, P. P. R. (1999). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 1, 1–5.
Juliasih, N. W., Adnyani, N. K. S., & Windari, R. A. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Kadaluwarsa di Desa Ambengan Kabupaten Buleleng. 1(3), 1–10.
Maranti, I. U. A. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penggunaan Vaksinasi Campak Rubella Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. 5–10.
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti.
Siddiq, N. K., Rosikhu, M., & Assaori, M. S. (2022). Tanggung Jawab Bank Syariah Dalam Penerapan Pembiayaan Mudarabah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia Responsibility Of Sharia Bank In Implementation Of Mudarabah Finance To Positive Law In Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(8), 703–722.
Tampubolon, W. S. (2020). Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa di Labuhanbatu (Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 29–35.
Widiarty, W. S. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. PT. Komodo Books. https://doi.org/9786029137941
Wiramahendra, I. P. G., Budiartha, I. N., & Ni Komang Arini Styawati. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Makanan yang Telah Kadaluwarsa di Pasar Kreneng Denpasar. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1), 106–116. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.301
Zulham, S. H. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Prenada Media.